MAKALAH FIDUSIA
BAB
PENDAHULUAN
Pembangunan Nasional yang
dilaksanakan pada masa sekarang dilakukan berdasarkan demokrasi ekonomi yang
mandiri dan handal guna mewujudkan terciptanya masyarakat adil dan makmur
secara meluas, selaras adil dan merata. Pembangunan ekonomi yang diarahkan
untuk meningkatkan pendapatan masyarakat serta mengatasi ketimpangan ekonomi
serta kesenjangan sosial guna mencapai kesejahteraan manusia.
Untuk mewujudkan masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan asas kekeluargaan sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945. Kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional perlu
senantiasa dipelihara dengan baik. Guna mencapai tujuan tersebut maka
pelaksanaan pembangunan ekonomi perlu lebih memperhatikan keserasian dan
kesinambungan aspek-aspek pemerataan dan pertumbuhan.
Demikian kenyataannya, manusia
memerlukan alat (sarana) bagi pemenuhan kebutuhan hidupnya baik yang berupa
kebutuhan primer maupun sekunder. Dimana alat-alat untuk memenuhi kebutuhan
itu, manusia tidak mesti mampu untuk membuatnya sendiri, tetapi terkadang
memperolehnya dari orang lain yang memang pekerjaannya berkaitan dengan barang-barang
yang diperlukan. Di samping itu manusia dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya
kadang kala mengalami keterbatasan dana sehingga sudah sewajarnya manusia untuk
saling membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam guna
melanjutkan kehidupannya.
Dengan semakin berkembangnya
kegiatan ekonomi maka semakin terasa perlunya sumber-sumber untuk membiayai
kegiatan usaha. Hubungan antara pertumbuhan kegiatan ekonomi ataupun
pertumbuhan kegiatan usaha erat kaitannya dengan pembiayaan. Hal ini disebabkan
karena dunia perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya merupakan mitra usaha
bagi perusahaan-perusahaan jasa non keuangan lainnya
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan:
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Persaingan usaha antar bank yang
semakin tajam dewasa ini telah mendorong munculnya berbagai jenis produk dan
sistem usaha dalam berbagai keunggulan kompetitif. Dalam situasi seperti ini
Bank Umum (konvensional) akan menghadapi persaingan baru dengan kehadiran
lembaga keuangan ataupun bank non-konvensional. Fenomena ini ditandai dengan
pertumbuhan lembaga keuangan dan bank muamalat dengan sistem syariah. Suatu hal
yang sangat menarik, yang membedakan antara manajemen bank muamalat dengan bank
umum adalah terletak pada pemberian balas jasa, baik yang diterima oleh bank
maupun para investor. Jika dilihat kenyataan di masyarakat, masih banyak
terjadi kesimpang siuran mengenai pemahaman tentang pengertian Lembaga Keuangan
dengan Bank Muamalat, walaupun sesungguhnya banyak persamaan diantara kedua
jenis lembaga tersebut. Hal ini diperkuat dengan Peratutan Pemerintah No. 70
Tahun 1992, tentang perubahan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) menjadi Bank
Umum. Bank Umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional, menurut UU
No. 7 Tahun 1992, dapat juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah. Di Indonesia, keberadaan Bank Muamalat sudah ada sejak pertengahan
tahun 1992, tepatnya setelah disyahkannya UU No. 7 Tahun 1992 sebagai dasar
hukum, yang kemudian dirubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998.
Pada dasarnya Lembaga Keuangan
Syariah atau Bank Muamalat merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang
keuangan, untuk memobilisasi dana masyarakat dan memberikan pelayanan jasa
perbankan lainnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah islam yang bersumber pada
Al Qur’an dan Al Hadist. Suatu hal yang membedakan antara Bank Islam dengan
Bank Konvensional adalah penerapan sistem bagi hasil yang menggantikan sistem
bunga. Sistem ini merupakan terobosan terbaru dalam dunia perbankan, bagi
mereka yang tidak menginginkan adanya unsur riba pada bunga. Disisi lain,
kombinasi antara manajemen Bank Umum dengan Sistem Keuangan Syariah, dapat
diterapkan sebagai sarana untuk menyeimbangkan antara dua kepentingan (lenders
dan borrowers).
Hukum jaminan yang tergolong
dalam bidang hukum ekonomi (the economic law), mempunyai fungsi sebagai
penunjang kegiatan perekonomian dan kegiatan pembangunan pada umumnya.
Eksistensi perjanjian sebagai salah satu sumber perikatan dapat kita temui
landasannya pada ketentuan pasal 1233 kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang
menyatakan bahwa:
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan,
baik karena perjanjian baik karena undang-undang”
Ada beberapa jaminan kebendaan
yang dikenal dalam hukum. Pertama adalah dalam bentuk gadai, kedua adalah dalam
bentuk hipotek yang telah dirubah kedalam hak tanggungan, ketiga adalah hak
tanggungan yang diatur dalam undang-undang No 4 tahun 1996, yang terakhir
adalah jaminan fidusia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia (yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Jaminan
Fidusia).
Jaminan fidusia sendiri
sebagaimana yang dipaparkan para ahli adalah perluasan akibat banyak
kekurangannya lembaga gadai (pand) dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
dan tidak dapat mengikuti perkembangan di masyarakat.
Sebelum dikeluarkannya
Undang-Undang Jaminan Fidusia, eksistensi fidusia sebagai pranata jaminan
diakui berdasarkan yurisprudensi. Konstruksi fidusia berdasarkan yurisprudensi
yang pernah ada adalah penyerahan hak milik atas kepercayaan, atas benda atau barang-barang
bergerak (milik debitor) kepada kreditor dengan penguasaan fisik atas
barang-barang itu tetap pada debitor.
Sebelum berlakunya Undang-Undang
Jaminan Fidusia, benda benda yang dapat menjadi objek jaminan fidusia berupa
benda bergerak yang merupakan benda dalam persediaan (investori), benda
dagangan, piutang, peralatan mesin, dan kendaraan bermotor. Akan tetapi dalam
perkembangan selanjutnya kebendaan yang menjadi objek jaminan fidusia mulai
meliputi juga kebendaan bergerak yang tak berwujud, maupun benda tak bergerak.
BAB
PEMBAHASAN
A.
PERJANJIAN KREDIT PADA UMUMNYA
Istilah jaminan kredit mempunyai 2 suku kata yaitu,
perjanjian dan kredit. Istilah perjanjian menurut ketentuan Pasal 1313 kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Perjanjian didefinisikan sebagai:
“Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dengan mana satu
orang atau lebih saling mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”
Jika diperhatikan dengan seksama, rumusan yang diberikan
dalam pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut ternyata menegaskan
kembali bahwa perjanjian mengakibatkan seseorang mengikatkan dirinya kepada
orang lain. Ini berarti dari suatu perjanjian lahirlah suatu kewajiban atau
prestasi dari satu atau lebih orang (pihak) kepada satu atau lebih orang
(pihak) lainnya, yang berhak atas prestasi tersebut.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, perjanjian adalah
persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat dua pihak atau lebih,
masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.
Sedangkan Pengertian kredit pada Undang-Undang No 10 tahun
1998 Tentang Perbankan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Perbankan)
mengalami sedikit perubahan selengkapnya adalah sebagai berikut. Pasal 1 angka
11 Undang-Undang Perbankan menyebutkan definisi dari kredit yaitu:
Kredit yang diberikan oleh bank adalah penyediaan dana atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam anatara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak pinjam meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga.
Menurut OP. Simongkir yang dikutip oleh budi untung dan
dikutip pula oleh Zulfi Chairi menyebutkan pengertian kredit yaitu: pemberian
prestasi (misalnya uang, barang) dengan balas prestasi (kontra prestasi) yang
akan terjadi pada waktu yang akan datang.
Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah
harga atau nilai untuk suatu tindakan (yang baik).
Dari berbagai definisi masalah kredit yang telah dikemukakan
di atas maka menurut Drs. Thomas Suyanto dkk dalam bukunya dapat disimpulkan
adanya unsur-unsur kredit.
a. Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa
prestasi yang diberikannya baika dalam bentuk uang, barang, atau jasa, akan
benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan
datang;
b. Tenggang waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara
pemberian prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima pada masa yang
akan dating. Dalam unsur waktu ini, terkandung pengertian nilai agio dari uang,
yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi dari uang yang akan diterima pada
masa yang akan datang;
c. Degree of risk, yaitu tingkat resiko yang akan dihadapi
sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian
prestasi dengan kontra prestasi yang akan diterima kemudian hari. Semakin lama
kredit diberikan semakin tinggi pula tingkat resikonya, Prestasi, atau objek
kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat bentuk
barang atau jasa. Namun karena kehidupan ekonomi modern sekarang ini didasarkan
pada uang, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uang yang sering
kita jumpai dalam praktek perkreditan.
Sedangkan jika kita gabungkan antara kata perjanjian dan
kredit, maka Perjanjian kredit adalah perjanjian pendahuluan dari perjanjian
pinjam uang pada hakekatnya dapat digolongkan ke dalam dua kelompok ajaran:
a. Yang mengemukakan bahwa perjanjian kredit dan perjanjian
pinjam uang itu merupakan “satu” perjanjian, sifatnya “konsensuil”.
b. Yang mengemukakan bahwa perjanjian kredit dan perjanjian
pinjam uang merupakan dua buah perjanjian yang masing-masing bersifat
“konsensuil” dan “riil”.
Ke dalam ajaran pertama mempunyai pengikut yaitu Winds Cheid
dan Goudiket. Winds Cheid seperti dikutip oleh Maria Kaban mengemukakan bahwa
“perjanjian kredit adalah perjanjian dengan syarat tangguh yang pemenuhannya
tergantung pada peminjam yakni kalau penerima kredit menerima dan mengambil
pinjaman itu. Hal ini sesuai dengan pasal 1253 KUH Perdata yang menyatakan:
Suatu ikatan adalah bersyarat manakala ia digantungkan pada
suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi,
baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu,
maupun secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya
peristiwa tersebut.
Sedangkan Goudiket seperti yang dikutip Maria Kaban
mengemukakan pula bahwa perjanjian kredit adalah perjanjian pinjam uang yang
bersifat konsensuil dan obligatoia. Perjanjian ini mempunyai kekuatan mengikat
sesuai dengan Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
“Perjanjian-perjanjian
itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau
karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan untuk itu”
Beliau menolak sifat riil perjanjian pinjam uang kalau
seseorang mengikatkan diri untuk menyerahkan uang kepada pihak lain, maka perlu
adanya suatu perjanjian untuk mencapai tujuan perjanjian itu
Penyerahan uang adalah “pelaksanaan dari perjanjian itu
bukan merupakan perjanjian tersendiri, terlepas dari perjanjian kredit.
Perjanjian kredit menurut Goudiket seperti dikutip Maia Kaban adalah penawaran
yang mengikat pemberi kredit untuk mengadakan suatu perjanjian timbal balik,
sifat timbal balik perjanjian ini terjadi pada saat penerima kredit menyatakan
kesediaannya menerima pinjaman itu.
Menurut Prof. Dr. Mariam Darus perjanjian kredit bank adalah
“perjanjian pendahuluan yang bersifat konsesuil sedangkan penyerahan uangnya
bersifat riil. Perjanjian pendahuluan ini merupakan hasil permufakatan antara
pemberi dan penerima pinjaman. Perjanjian ini bersifat konsensuil obligatoia
yang dikuasai oleh Undang-Undang Pokok Perbankan dan bagian umum KUH Perdata.
“Penyerahan uangnya” sendiri, adalah bersifat riil. Pada
saat penyerahan uang dilakukan, barulah berlaku ketentuan yang dituangkan dalam
model perjanjian kredit pada kedua belah pihak. Di dalam praktek, istilah
kredit juga dipergunakan untuk penyerahan uang, sehingga jika kita
mempergunakan kata kredit, istilah ini meliputi baik perjanjian kreditnya yang
bersifat konsensuil maupun penyerahan uangnya yang bersifat riil.
Pendapat yang lain dikemukakan Marhainis Abdul Hay seperti
yang dikutip oleh Rachmadi Usman:
“Perjanjian
kredit adalah identik dengan perjanjian pinjam-meminjam dan dikuasai oleh
ketentuan Bab XIII Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal yang sama
dikemukakan pula oleh Mariam Darus Badrulzaman: “Dari rumusan yang terdapat di
dalam Undang-Undang Perbankan mengenai perjanjian kredit adalah perjanjian
pinjam-meminjam di dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1754.
perjanjian pinjam-meminjam ini juga mengandung makna yang luas yaitu objeknya
adalah benda yang menghabisi jika verbruiklening termasuk didalamnya
uang. Berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam ini, pihak penerima pinjaman
menjadi pemilik yang dipinjam dan kemudian harus dikembalikan dengan jenis yang
sama kepada pihak yang meminjamkan. Karenanya perjanjian kredit ini bersifat
riil, yaitu bahwa terjadinya perjanjian kredit ditentukan oleh “penyerahan”
uang oleh bank kepada nasabah”.
Perjanjian Kredit dalam Hukum Perdata Indonesia merupakan
salah satu bentuk dari bentuk perjanjian pinjam meminjam yang diatur dalam Buku
Ketiga KUH Perdata. Dalam bentuk apapun juga pemberian kredit itu diadakan pada
hakikatnya merupakan salah sayu bentuk perjanjian pinjam meminjam sebagaimana
diatur dalam Pasal 1754 sampai dengan 1769 KUH Perdata.
Dalam perjanjian kredit, maka pihak yang memberikan uangnya
untuk dipinjam pihak lain tentu tidak mau menanggung resiko hilangnya uang
miliknya. Oleh karena itu, untuk mencegah hal tersebut atau untuk dapat menekan
sedemikian rupa kerugian yang mungkin akan dideritanya, diadakan jaminan untuk
perjanjian hutang/kredit yang dibuat oleh mereka, yaitu dengan menyerahkan
barang milik debitur kepada kreditur. Hal ini sesuai dengan pasal 1131 BW yang
menyatakan:
“Untuk mempertimbangkan apakah seseorang telah dirugikan,
maka semua barang harus ditaksir menurut harganya pada waktu dilakukan
pemisahan.
B. PENGERTIAN JAMINAN FIDUSIA
Fidusia menurut asal katanya berasal dari
bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah
yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini
digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare
Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan.
Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of
Ownership[1][1]. Pengertian fidusia
adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan
pemilik benda. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya
adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan
kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang. Pada Pasal
12 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa,
- Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan utang dengan :
- dibebani hipotik, jika tanahnya hak milik atau HGB
- dibebani fidusia, jika tanahnya hak pakai atas tanah negara.
- Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimakksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan
atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan
hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh
debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia
diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan
fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada
penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dari definisi yang
diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia
adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sebelum keluar UU 42 tahun 1999 yang menjadi objek jaminan
fidusia adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan, benda
dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor dengan keluarnya UU
no 42 tahun 1999 mak objek jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas
Pengertian Fidusia sesuai UU No. 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia adalah:
1. Pengalihan hak kepemilikan suatu
benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak
kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
2. Jaminan Fidusia adalah hak
jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan
benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai
agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.[2][2]
Menurut DR A Hamsah dan Senjun Manulang, Fidusia adalah : Suatu
cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (Debitur) berdasarkan adanya
perjanjian pokok (perjanjian hutang piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang
diserahkan hanya haknya saja secara Yuridis Levering dan hanya
dimiliki oleh kreditur secara kepercayaan saja (sebagai jaminan hutang
debitur)sedang kan barangnya tetap dikuasai oleh debitur tetapi bukan lagi
sebagai eigenaar (pemilik) maupun beziter (menguasai) melainkan hanya sebagai Detentor atau Holder dan
atas nama kreditur Eigenaar. Secara ringkas yaitu suatu cara pengoperan hak
milik dari Debitur kepada kreditur berdasarkan adanya perjanjian hutang
piutang, yang diserahkan hanya haknya saja secara Yuridise Levering
sedang kan barangnya tetap dikuasai oleh debitur tetapi bukan lagi ebagai
eigenaar (pemilik) maupun beziter (menguasai) melainkan hanya sebagai Detentor
atau Holder dan atas nama kreditur Eigenaar.[3][3]
Jaminan fidusia merupakan jaminan perseorangan, dimana
antara Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia saling memberikan kepercayaan,
Pemberi Fidusia menyerahkan hak kepemilikannya kepada Penerima Fidusia, namun
Penerima Fidusia tidak langsung memiliki objek yang menjadi jaminan fidusia
tersebut yang diserahkan oleh Pemberi Fidusia, sehingga jaminan fidusia
merupakan suatu teori jaminan.
Fidusia digunakan untuk benda bergerak maupun tidak
bergerak. Jaminan fidusia lahir karena pada prakteknya ada hal-hal yang tidak
dapat terakomodasi dengan “hipotik” dan “gadai”, misalnya saja dari bidang-bidang
usaha seperti rumah makan, kafe, dan lain-lain. Sedangkan untuk benda tidak
bergerak, yang menjadi objeknya adalah benda yang bukan merupakan objek hak
tanggungan.[4][4]
C. ASAS-ASAS JAMINAN FIDUSIA
Hukum jaminan fidusia mempunyai sifat dan asas, sifat-sifat
tersebut antara lain yaitu jaminan kebendaan dan perjanjian ikutan (accesoir),
sedangkan asas-asas jaminan fidusia antara lain sebagai berikut:
1. Asas Hak mendahului dimiliki oleh
Kreditur
2. Asas objek jaminan fidusia yang
mengikuti bendanya
3. Asas jaminan fidusia adalah
perjanjian ikutan
4. Asas objek jaminan fidusia
terhadap utang kontijen
5. Asas objek jaminan fidusia pada benda yang akan
ada
6. Asas objek jaminan fidusia diatas
tanah milik orang lain
7. Asas objek jaminan fidusia
diuraikan lebih terperinci
8. Asas Pemberi Jaminan Fidusia
harus kompeten
9. Asas Jaminan Fidusia harus
didaftarkan
10. Asas benda yang
dijadikan objek jaminan
fidusia tidak dapat dimiliki oleh Kreditur.
11. Asas bahwa jaminan fidusia mempunyai hak prioritas
12. Asas bahwa Pemberi Fidusia harus beritikad baik
13. Asas bahwa jaminan fidusia mudah dieksekusi
Kesemua asas-asas yang tercantum dalam
jaminan fidusia mencerminkan bahwa hukum
jaminan fidusia mempunyai karakter dan keunikan tersendiri yang perlu diteliti
sedemikian rupa. Masih banyak kelemahan dalam pembentukan Undang-undang Jaminan
Fidusia dan pengaturannya serta penafsirannya. Untuk melaksanakan asas-asas
tersebut di atas seharusnya dalam
pembuatan akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris, antara Pemberi
Fidusia atau Debitur dengan Penerima Fidusia atau Kreditur, haruslah dibuat
dengan lengkap. Dimulai dengan penandatanganan perjanjian pokok, Surat Kuasa
untuk mendaftarkan fidusia dari Penerima Fidusia kepada Notaris atau karyawan
Notaris. Surat Kuasa pendaftaran tersebut dapat disubstitusikan kepada karyawan
Notaris, apabila didalam Surat Kuasa tersebut Penerima Fidusia hanya memberikan
kuasanya kepada Notaris. Proses pembuatan
akta jaminan fidusia tidak lantas
berhenti sampai tahap pembuatan akta Jaminan Fidusia saja, namun proses
pendaftaran jaminan fidusia sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum
serta perlindungan hukum terhadap para pihak.
